|
Komunitas Wakaf Indonesia : Memasyarakatkan wakaf untuk kesejahteraan masyarakat
Apa itu komunitas Wakaf Indonesia ?
Komunitas wakaf Indonesia (KAWAFI) merupakan salah satu lembaga pengembangan wakaf yang bertujuan memasyarakatkan dan memberdayakan wakaf di Indonesia. Pembentukan KAWAFI digagas oleh Hendra Kholid, Syakur, Said Abadi, Hikmah, Almujaini, dan Evidia, serta beberapa orang yang punya perhatian dan kepedulian terhadap pemanfaatan dan pengembangan wakaf di Indonesia. Komunitas ini merupakan sebuah wadah yang mempertemukan seluruh komponen masyarakat Indonesia yang punya perhatian dan kepedulian terhadap wakaf. Dengan demikian, KAWAFI akan menjadi sebuah wadah bagi ide-ide tentang wakaf dan kesejahteraan masyarakat Indonesia dan mencoba merealisasikannya dalam wujud konkrit.
Sebagai wujud nyata, KAWAFI memberikan motivasi kepada anggotanya untuk mentradisikan berwakaf, menggelola dan melindunggi aset wakaf yang ada.
Tujuan
- Menggerakkan kesadaran masyarakat untuk berwakaf (Sosialisasi ).
- Menggerakkan Pengelola Wakaf untuk mengelola dan memberdayakan asset wakaf (Pemberdayaan).
- Menggerakkan Masyarakat untuk melindungi asset wakaf (Advokasi).
Deskripsi Kegiatan
Kegiatan utama yang dilaksanakan komunitas ini adalah memasyarakatkan wakaf melalui 3 Gerakan Utama yang terdapat pada tujuan komunitas ini. Kegiatan lain yang mungkin dilaksanakan adalah penelitian, pelatihan dan seminar yang kesemuannya berkaitan dengan pengembangan dan pemberdayaan wakaf.
Selain itu, KAWAFI juga akan menjalin berbagai kerjasama diantaranya dengan Pemerintah Pusat dan Daerah, DPR dan DPRD, Direktorat Pemberdayaan Wakaf Depag Pusat dan Daerah, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI), Departemen Keuangan RI, Depkumham RI, Departemen UKM, Departemen sosial RI, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pesantren, Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Pengelola wakaf, Perguruan Tinggi, Perusahaan, Media cetak dan elektronik, dan instansi-instansi lainnya untuk mendukung terselenggaranya 3 gerakan utama diatas dan menyelenggarakan berbagai kegiatan wakaf lainnya.
Siapa yang boleh bergabung didalamnya ? Siapa saja yang punya kepedulian dan dukungan terhadap pengembangan wakaf dan terwujudnya 3 gerakan utama KAWAFI, berhak untuk menjadi anggota KAWAFI dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Memiliki Komitmen untuk mentradisikan berwakaf dalam kehidupan sehari-hari minimal Rp.1000 sehari
- Memiliki keinginan kuat untuk mengembangkan dan memberdayakan wakaf di Indonesia
- Bersedia mematuhi segala peraturan yang berlaku
- Mengisi formulir keanggotaan
Apa keuntungan yang didapat menjadi anggota KAWAFI ?
Setiap anggota KAWAFI berhak : - Mengikuti setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh KAWAFI
- Mendapatkan informasi yang berkaitan tentang kebijakan, pengembangan dan pengelolaan wakaf di Indonesia.
- Mendapatkan e-mail dan bergabung dalam mailing list komunitas wakaf Indonesia.
P e n u t u p Partisipasi dan kepedulian kita untuk mengerakkan masyarakat untuk berwakaf, melindungan asset wakaf dan memberdayaan wakaf secara produktif harus dijadikan gerakan nasional bersama dalam rangka membangun umat Islam, bangsa dan Negara Indonesia. Tidak ada istilah terlambat bagi kita untuk menata kembali pengelolaan wakaf agar lebih memberikan kesejahteraan sosial, baik dibidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sarana-prasarana ibadah dan lain sebagainya. Yakinlah sekecil apapun partisipasi kita dalam komunitas wakaf ini akan punya arti penting bagi perubahan dan pembangunan umat Islam, bangsa dan Negara Indonesia saat ini dan kedepan.
|